Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Norma-Norma Yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara

Gambar
A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM MASYARAKAT   1.   Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak,  yaitu : 1.   Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingankepentingan y

Pengertian, Klasifikasi dan Karakteristik Anak Tuna Grahita

Gambar
  a. Pengertian  Anak Tunagrahita Anak tunagrahita memiliki kelemahan dalam berfikir dan bernalar. Akibatnya dari kelemahan tersebut anak tunagrahita mempunyai kemampuan belajar dan beradaptasi sosial berada dibawah rata-rata. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Munzayanah (2000: 14), yaitu: Anak cacat mental atau anak tunagrahita anak yang mengalami gangguan dalam perkembangan daya pikir serta seluruh kepribadiannya sehingga mereka tidak mampu hidup dengan kekuatan sendiri didalam masyarakat meskipun dengan cara hidup yang sederhana. Menurut A. Salim Choiri dan Ravik Karsidi (1999: 47), ”Anak tunagrahita adalah anak dimana perkembangan mental tidak berlangsung secara normal, sehingga sebagai akibatnya terdapat ketidak mampuan dalam bidang intelektual, kemauan, rasa, penyesuaian sosial dan sebagainya”. Menurut Tjutju Sutjiati Somantri (1995: 159) menyatakan bahwa ”Anak tunagrahita atau terbelakang mental merupakan kondisi dimana perkembangan kecerdasannya mengalami hambatan