KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

A. Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat

1. Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat
– Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU No 9 Tahun 1998)
– Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 2 ayat 1 UU no 9 Tahun 1998)
2. Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
a. Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
b. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
c. UU No 9 Tahun 1998
Tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”.
3. Bentuk-bentuk penyempaian pendapat di muka umum (pasal 9 UU no 9 Tahun 1998)
a. Demontrasi (unjuk rasa)
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstrative di muka umum
b. Pawai
adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan.
c. Rapat Umum
adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
d. Mimbar Bebas
adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
– Tempat dan waktu yang tidak boleh digunakan untuk penyampaian pendapat di muka umum (pasal 9 ayat (2) UU No 9/1998)
a. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional
b. Pada hari besar nasional.
B. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat
1. Mengapa kemerdekaan mengemukakan pendapat itu penting ?
– Karena dapat mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisifasi dan kreatifitas setiap warga Negara sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi.
– Karena kalau tidak diberi kebebasan maka kita tidak bisa menyampaikan gagasan, pikiran, keinginan, kehendak, kepentingan dan berarti melanggar HAM.
2. Asas-asas kemerdekaan menyampaikan pendapt di muka umum (pasal 3 UU No 9/1998)
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b. Asas musyawarah dan mufakat
c. Asas kepastian hukum dan keadilan
d. Asas proporsionalitas
e. Asas manfaat
3. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10-14 UU No 9/1998)
a. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada POLRI yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggungjawab kelompok selambat-lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
b. Surat pemberitahuan secara tertulis kepada POLRI memuat :
– Maksud dan tujuan
– Tempat, lokasi dan rute
– Waktu dan lama
– Bentuk
– Penanggungjawab
– Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan
– Alat peraga yang dipergunakan
– Jumlah peserta
c. Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.
d. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum POLRI bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
e. Pembatalan pelaksnaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggungjawab kepada POLRI selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
C. Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab
1. Akibat pembatasan terhadap kemerdekaan berpendapat
– Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap kehiduapan berdemokrasi, berbangsa dan bernegara
– Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, karena merasa dibodohi, dikebiri dan dipasung hak-haknya
– Terbentuknya tirani penguasa yang menhambat terciptanya pemerintahan yang jurdil dan demokratis
– Terkekangnya komunikasi social, perlawanan rakyat
– Negara kehilangan pikiran atau ide kreatif dari rakyat
– Terancamnya stabilitas nasional
2. Akibat mengemukakan pendapat tanpa batas
– Merusak rasa kebersamaan dan persatuan bangsa
– Mengganggu ketentraman, keamanan dan ketertiban umum
– Memunculkan provokasi, hasutan, memfitnah, permusuhan, penghinaan, dendam dan kebencian
– Menimbulkan anrkis, kekacauan, kerusakan
– dll
3. Mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab
– Kebebasan tanpa tanggungjawab akan melahirkan kekerasan dan atnggungjawab tanpa kebebasan akan melahirkan ketakutan dan pengekangan
– Argument yang kuat, mewakili kepentingan umum, bermanfaat, terbuka, dilandasi nilai keadilan, demokrasi sesuai aturan
4. Hak dan kewajiban Warga Negara saat menyampaikan pendapat di muka umum
– Hak-hak warga Negara :
– Mendapat perlindungan hukum
– Mengeluarkan pikiran secara bebas
– Membentuk organisasi /perkumpulan
– Kewajiban warga Negara :
– Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
– Menjaga keamanan dan ketertiban umum
– Mematuhi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Penggunaan "IN, ON, dan AT" (Tempat)

Puisi Tentang Anak Berkebutuhan Khusus

Soal-Soal tentang NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA